E-SPM adalah sebuah sistem berbasis web sebagai sarana pengelolaan Standart Pelayanan Minimal.
Sedangkan SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan
Urusan Pemerintah Wajib yang berhak diperoleh
setiap Warga Negara secara minimal
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga negara.
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara Minimal.
Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib disenggelanggarakan oleh semua Daerah.
Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, & Kerjasama Provinsi Jateng selaku oordinator Percepatan & Pencapaian Provinsi Jateng.
SKPD Provinsi Jateng Pengampu 6 Urusan SPM (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, & Perlindungan Masyarakat, & Sosial.
Koordinator Percepatan & Pencapaian SPM Kabupaten / Kota (Bagian Pemerintahan)
Proses pembangunan E-SPM (Standar Pelayanan Publik Elektronik) didukung oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah